Wednesday, May 27, 2009

SODARA- SODARA, PENGUMUMAN DIUNDUR LAGI..

Perubahan Jadwal Seleksi TKHI/PPIH 2009
Posted by Panjatap 2009, pada: 05/06/2009 11:53:53

Sehubungan dengan hasil Evaluasi Data Calon TKHI/PPIH 2009, maka Panjatap menetapkan untuk :
1. Memperpanjang batas akhir masa evaluasi dan penetapan calon TKHI/PPIH 2009 dari 30 Mei 2009 menjadi 7 Juni 2009.
2. Hasil Seleksi akan diumumkan bertahap :
- Pengumuman Hasil Seleksi TKHI : 8 - 12 Juni 2009.
- Pengumuman Hasil Seleksi PPIH :15 - 19 Juni 2009.
3. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai kriteria seleksi & jadwal pengumuman , bisa hubungi : Panitia (+6281690101)

Seharusnya pengumuman akan berada disini.

Thursday, May 7, 2009

Feedback kelengkapan persyaratan berkas lamaran

Kemajuan tekhnologi membuat Depkes bisa membuat Feed back langsung dapat dilihat oleh siapa saja. Jika Anda telah mendaftar dan merasa dokumen Anda lengkap, namun menurut versi Depkes tidak lengkap, maka Anda tidak akan mendapat kejelasan dimana letak ketidaklengkapannya karena tidak tertulis secara rinci tiap item kelengkapan persyaratannya, bahkan tidak mungkin Anda puas mendapat jawabannya meski menelepon Depkes karena ribuan lamaran menumpuk disana. Ini semua terjadi karena miss komunikasi dari awal, bahkan lamaran saya pribadi sendiri yang menjadi konsultan dan pemeriksa kelengkapan berkas temen2 pun dinyatakan tidak lengkap, sementara semua berkas yang saya bawa 20% dinyatakan lengkap. Mohon semua saja dapat menyikapi ini dengan baik karena niat awal kita adalah ibadah, Depkespun setelah dikonfirmasi mengenai hal ini dengan bijak memahami dan harap maklum adanya mis komunikasi ini dan mentolelir kekurangan dokumentasi sesuai dgn yg mereka inginkan cth: kurang stempel/ bahkan tidak punya PPGD pun bisa lolos seleksi jika memang skoringnya tinggi, jadi jgn suudhon dulu dgn Depkes, kita semua sedang dalam rangka melayani tamu Allah. Jadi, dokumen tidak lengkap itu bisa saja hanya karena kurang stempel dsb, jadi masih ada harapan bagi semua yg dinyatakan Dokumen Tidak lengkap untuk lolos seleksi TKHI/PPIH kecuali dokumen yg tidak lengkap tersebut adalah tidak adanya ijin dari atasan. Semoga semua ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua untuk memperbaiki sistem komunikasi yang ada. Silahkan tulis masukan apa saja untuk siapapun terkait dengan TKHI/PPIH disini.

Friday, May 1, 2009

JADWAL PEREKRUTAN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

1. Batas akhir Registrasi Online Petugas Kesehatan Haji
Indonesia 5 Mei 2009
2. Batas akhir penerimaan berkas lamaran di Sekretariat
Perekrutan / Biro Umum 8 Mei 2009
3. Pengumuman kelulusan sebagai Petugas Kesehatan
Haji Indonesia 25 Mei 2009. Pengumuman ini tahun kemarin bisa dilihat di website, jika tahun ini akan demikian pula nanti pasti akan terjadi overload jaringan lagi karena semua orang mengakses halaman yang sama. Dan yang sering terjadi info pengumuman ini sangat mendadak mendekati jadwal pelatihan. Pengalaman tahun kemarin pernah terjadi Petugas TKHI yang terpilih menyalahkan Dinkes karena tidak memberitahukan Pengumuman kelulusan TKHI, padahal kami overload saat mengaksesnya. Koreksi lagi untuk Depkes.
4. Awal Pelatihan Kompetensi Petugas Kesehatan Haji
Indonesia 1 Juni 2009

Monday, April 20, 2009

KIRIMKAN BERKAS

Masukan semua berkas dalam amplop coklat besar ( seperti lamaran pekerjaan), tulis di depannya alamat tujuan: Perhatian ada 2 alamat tujuan yang ditulis oleh Depkes yaitu:

Pertama
Kepada:Yth
Panjatap Petugas Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI
Jl. HR. Rasuna Said Kav. X, Kuningan
Jakarta Selatan 12790

kedua:
Kepada: Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9 Jakarta 12950
Sedikit koreksi saja bagi Depkes untuk mencantumkan salah satu alamat saja, meskipun jika memakai alamat yang pertama/ keduapun tetap saja akan sampai ke urusan lamaran TKHI, namun hal ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan Puskesmas kepada kami di Dinkes. Kami anjurkan Anda memilih alamat yang pertama, Terimakasih.
di belakang Amplop tulis identitas nama, jabatan, instansi.

Ada pemberitahuan terbaru Depkes tentang Prosedur Pendaftaran disini
dan Aspek Penilaian tenaga kesehatan haji, disini

Saturday, April 18, 2009

MASALAH YG ADA DI PENDAFTARAN ONLINE

mungkin byk yg mengalami kendala saat daftar online meskipun detik detik ini akses ke halaman yg dimaksud sudah bisa mungkin karena sudah tidak terjadi overload ( jaringan sibuk karena byk yg akses). Kendala yg sering adalah: Anda sudah entri data di step 2/3 tapi tulisan yg Anda entry ke step 2/3 tidak muncul di halaman konfirmasi step 4/5. Setelah balik lagi edit data yg salah, udah dibenerin tapi tetep aja di step 4 & 5 berubah dgn sendirinya. Yg perlu digaris bawahi adalah:

Berapapun kalipun Anda register, mendapatkan no reg yang berulang2 & berbeda2 itu tidak masalah, jd Depkes tdk akan mempermasalahkan berapa no reg yg telah terpakai karena Anda mendaftar online. Seandainya Anda mempunyai no Register lebih dari satu karena berulang kali mencoba coba & salah terus, toh yang akan dikirimkan ke Depkes hanya 1 saja & yg akan dikonfirmasi adalah hasil ahir dari cetak web itu ( step 5) yg dikirimkan beserta berkas yg lain ke Depkes. Toh Kalaupun Anda sudah daftar online tapi berniat menggagalkan pendaftaran TKHI dengan tidak mengirimkan pemberkasannya itu juga sah sah saja, tidak jadi masalah.


Jika Anda mengisi step 2/3 lalu di Step 4 data tidak sesuai dgn yg Anda isi, coba teruskan dulu ke Step5. Kami pribadi mengalami kejadian demikian, ternyata di step 5 data sesuai dgn yg kita isi di step 2/3 walaupun di step4 itu beda. Ini tidak masalah, data yg masuk kesana yg fix itu adalah finalnya ( step5).

Tuesday, April 14, 2009

Pengiriman Lamaran via Dinkes Kab. Tegal

Pengiriman lamaran TKHI sebenarnya diserahkan kembali ke masing- masing individu, baik melalui pos atau dikirim langsung atau dikolektifkan melalui Dinkes Kabupaten. Meskipun tidak ada perintah dari Depkes kepada Dinkes Kabupaten untuk menyediakan jasa kurir, namun pengalaman dari tahun ke tahun Dinkes Kab. Tegal selalu menyediakan jasa kurir untuk secara kolektif mengirimkan lamaran TKHI dikarenakan Dinkes Kab. Tegal akan dikirimi Feebdack dari Depkes tentang daftar nama pelamar TKHI yang berkasnya memenuhi persyaratan yang dikirimkan oleh Dinkes. Mungkin hanya instansi Dinkes Kabupatenlah yang menerima ini, tidak mungkin Depkes akan mengirimkan Feedback ke masing2 rumah individu pelamar. Jadi jika Anda TKHI Kab. Tegal akan mengirimkannya sendiri via pos/ datang sendiri ke Depkes dipersilahkan tapi Anda tidak akan tahu berkas yang Anda kirimkan itu memenuhi persyaratan kelengkapan sesuai yg diharapkan Depkes atau tidak. Dinkes hanya menerima Feedback siapa saja yang memenuhi kelengkapan persyaratan dari pelamar yang berkasnya dikirimkan oleh Dinkes, jadi jika Anda TKHI Kab. Tegal yg mengirimkan sendiri ke Depkes , nama Anda tidak akan ada di Feedback tersebut meskipun persyaratan lengkap.

Hal ini kami lakukan hanya utk mengantisipasi keraguan dan keyakinan:
1. Kepastian diterima Depkes, karena kami selalu minta bukti tanda serah terima berkas lamaran TKHI
2. Dengan adanya Feedback dr Depkes ke Dinkes maka akan diketahui siapa saja yang tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan sehingga wajar saja jika petugas tersebut tidak diterima menjadi TKHI.

Sehubungan dengan batas akhir pengiriman dipercepat oleh Depkes menjadi max tgl 8 Mei 2009 maka bagi pelamar yang akan mengirimkan via kurir Dinkes Kab. Tegal kami tunggu berkas lamarannya di Bidang P2P Dinkes Kab. Tegal maximal hari Selasa tanggal 4 Mei 2009, jam 14.00 wib. Mengenai biaya pengiriman jasa kurir dapat dibicarakan lebih lanjut. Ingat, pengiriman via kurir Dinkes Kab. Tegal ini hanya inisiatif pribadi untuk kebaikan & kelancaran dalam memfasilitasi Anda, hukumnya tidak wajib.

Tuesday, April 7, 2009

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI ONLINE

(Sebelum mencetak atau print formulir agar di set up terlebih dahulu ke ukuran kertas 8,5 x 13 inci)

DATA UTAMA FORMULIR


Kategori Tenaga : Pilih salah satu, keterangan:
‐ TKHI (kloter) : bekerja 40 hari, jenis tenaga yang dibutuhkan adalah dokter dan perawat
‐ PPIH (Non Kloter) : bekerja 73 – 81 hari, jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter spesialis penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Penyakit Dalam, Paru, Kesehatan Jiwa, Dokter Gigi, perawat High Care, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitasi Surveilans, Ahli Gizi, Penata Rontgent, Analis laboratorium, Perekam Medik

Jenis Tenaga : Pilih salah satu dengan ketentuan sebagai berikut:


- TKHI (Kloter)

• Dokter: Dokter umum atau spesialis
• Perawat: Minimal berijazah SPK atau SPR

- PPIH (Non Kloter)

• Dokter Spesialis Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah ,
• Dokter Spesialis Penyakit Dalam ,
• Dokter Spesialis Paru,
• Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa,
• Dokter Gigi,
• Perawat High Care:
Minimal berijazah SPK atau SPR,
Diutamakan yang bertugas di rumah sakit pada Instalasi Gawat Darurat atau Instalasi Perawatan Intensif (ICCU, ICU) atau Unit Rawat Inap Penyakit Dalam.
• Apoteker:
Diutamakan berpengalaman dan bekerja di Instalasi Farmasi dan/atau Apotik,
Mahir menggunakan komputer program MS Word, MS Excel yang dibuktikan dengan
rekomendasi atasan langsung.
• Asisten Apoteker: Berijazah Asisten Apoteker atau DIII Farmasi, Diutamakan berpengalaman dan bekerja di Instalasi Farmasi dan/atau Apotik, Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excel yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan langsung.
• Sanitasi Surveilans:
Berijazah Sekolah Pembantu Penilik Higiene atau Sarjana Muda/Diploma III Kesehatan Lingkungan atau S1/S2 Kesehatan Masyarakat dengan peminatan Kesehatan Lingkungan / Epidemiologi, Diutamakan berpengalaman dan atau bekerja dalam bidang sanitasi dan atau epidemiologi, Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excel yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan langsung.
• Ahli Gizi: Minimal berijazah Sarjana Muda/ Diploma III Gizi, Bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.
• Penata Rontgent: Berijazah Sarjana Muda/ Diploma III Penata Rontgen atau Radiodiagnostik dan radioterapi, Bekerja di instalasi radiologi rumah sakit.
• Analis laboratorium: Berijazah Sarjana Muda / Diploma III Analis Kesehatan, Bekerja di instalasi laboratorium rumah sakit.
• Perekam Medik: Berijazah Sarjana Muda/ Diploma III Rekam Medik, Bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
• Siskohat Bidang Kesehatan: Minimal berijazah Sarjana Muda/Diploma III, Diutamakan mempunyai pengalaman dan bekerja di Siskohat bidang kesehatan, Mahir menggunakan komputer program MS Word, MS Excel dan SPSS / Epi Info yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan langsung.

Tempat Tugas

Propinsi : Pilih salah satu
Kabupaten/Kota : Pilih salah satu
Instansi : Pilih salah satu, apabila tidak ada dalam daftar, klik pada baris Instansi Baru
Data Pemohon
Nama Pemohon : Diisi nama lengkap, tidak disingkat dan tanpa gelar
Tanggal Lahir : Diisi sesuai tanggal, bulan dan tahun kelahiran (format dd/mm/yyyy)
Nama Ayah : Diisi nama lengkap, tidak disingkat dan tanpa gelar

DATA IDENTITAS DAN PEKERJAAN


Identitas Pemohon

Jenis Kelamin : Dipilih salah satu
Alamat Pemohon : Diisi dengan alamat rumah pemohon. Mungkin tampilan di bukti registrasi yang harus di print tidak memuat semua kata alamat yang Anda tulis, hal ini tidak menjadi masalah.
Kode Pos : Diisi dengan kode pos sesuai alamat rumah pemohon
Telp. Rumah No. : Diisi nomor telepon rumah, didahului dengan kode area. Apabila Tidak ada, diisi dengan nomor telpon lain yang mudah dihubungi
Telp. Hp. No. : Diisi nomor telepon genggam
Pendidikan Profesi Kesehatan : Diisi nama profesi dan nama pendidikan dasar misalnya DOKTER–FKUI atau PERAWAT–AKPER DEPKES JAKARTA atau SANITARIAN/EPIDEMIOLOG – APK DEPKES YOGYAKARTA atau AHLI GIZI– AKZI DEPKES JAKARTA dst.
Pendidikan Lanjut : Diisi nama pendidikan lanjutan atau spesialisasi bila ada.
Sertifikat : Dipilih salah satu, jika Anda hanya mempunyai sertifikat PPGD, maka tetap pilih BCLS karena PPGD disini fungsinya menggantikan BCLS bukan menggantikan pilihan Non sertifikat.
Sertifikat dilegalisir/disahkan sesuai aslinya oleh Pimpinan Instansi tempat bekerja.
Tahun Sertifikat : Diisi dengan tahun penerbitan sertifikat, contoh : 2008
Pengalaman ke Arab : Dipilih salah satu
Th ke Arab : Dipilih dan diisi tahun terakhir pengalaman ke Arab Saudi bila pernah, contoh : 2008

Tempat Tugas

Instansi : Diisi nama instansi, misalnya: RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO atau PUSKESMAS PONDOK KOPI DUREN SAWIT atau DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI atau DIT. BINA YANMEDIK DASAR, DITJEN BINA YANMEDIK dst. (untuk kantor pusat diisi unit organisasi setingkat eselon II dan unit organisasi setingkat eselon I).
Kelompok Instansi : Dipilih salah satu, dengan keterangan sebagai berikut:
‐ Depkes : adalah pegawai yang bekerja di Kantor Departemen Kesehatan Jakarta, termasuk Puslitbang Gizi dan Makanan, Puslitbang Sistem dan Kebijakan Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Pusat.
‐ Lembaga Daerah : adalah pegawai yang bekerja di tingkat propinsi atau kabupaten/kota pada pelayanan kesehatan baik instansi pemerintah atau swasta, misalnya Dinas, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Unit Pelaksana Teknis Daerah.
‐ Lemb Non Depkes : adalah pegawai yang bekerja tidak di Departemen Kesehatan tetapi di Kantor setingkat Departemen atau Lembaga atau Badan misalnya Departemen Agama dst, DPR/MPR, BPK, Komisi dst.

Alamat Instansi : Diisi alamat lengkap instansi

No. Telepon : Diisi nomor telepon instansi, didahului dengan kode area
Tipe Instansi : Dipilih sesuai tipe instansi
Jenis Instansi : Dipilih sesuai jenis instansi (Negeri/Swasta)
Bekerja Sebagai Unit Kerja/Instalasi : Diisi misalnya, INSTALASI FARMASI atau INSTALASI GIZI atau POLI / BAGIAN PENYAKIT DALAM atau SUBDIT BINA YANMEDIK DASAR DI INSTITUSI, dsb
Jabatan : Diisi misalnya, Kepala Perawat
Jenis Pelayanan : Dipilih sesuai dengan jenis pelayanan unit kerja pemohon, dengan ketentuan:
- High Care : Bagi pemohon yang bekerja di Rumah Sakit yang menangani kegawatdaruratan medik (UGD, ICU/ICCU, Penyakit Jantung, Penyakit Dalam).
- Non pelayanan : Bagi pemohon yang bekerja di kantor Departemen Kesehatan dan jajarannya.
- Penunjang medik : Bagi pemohon yang bekerja di Instalasi penunjang (farmasi, gizi, laboratorium, radiografi dst).
- Rawat Inap : Bagi pemohon yang bekerja di instalasi rawat inap
- Rawat Jalan : Bagi pemohon yang bekerja di instalasi rawat jalan, Puskesmas dan klinik.

Masa Kerja : Diisi sesuai dengan masa kerja di unit kerja saat ini, contoh 3 Tahun.


Pekerjaan Sebelumnya

Unit Kerja Sebelumnya : Diisi dengan nama unit kerja pelamar sebelum ditugaskan di unit saat ini, contoh
pengisian lihat pada item data unit kerja di atas.
Jenis Pelayanan Sebelumnya : Dipilih sesuai dengan jenis pelayanan pada unit kerja pemohon sebelumnya, contoh pengisian lihat pada item data jenis pelayanan di atas.
Jabatan Sebelumnya : Diisi sesuai dengan nama jabatan di unit kerja sebelumnya, contoh pengisian lihat pada item data jabatan di atas.
Masa Kerja Sebelumnya : Diisi sesuai dengan masa kerja di unit sebelumnya, contoh pengisian lihat pada item data masa kerja di atas.
Bukti registrasi yang harus di print itu adalah halaman asli dari web, bukan setelah di Export ke excel/ word.