Sunday, February 27, 2011

INFO PENTING PKHI ( TKHI/ PPIH) 2011!!

Berdasarkan surat edaran resmi yang kami terima dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tentang Rekruitmen PKHI, maka berikut ini hal hal yang sangat penting untuk diperhatikan:
Persyaratan umum PKHI (TKHIPPIH) adalah sbb:

1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Swasta).
2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental (Puskesmas atau RS Pemerintah).
3. Usia maksimal 55 tahun.
4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah.
5. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil.
6. Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama.
7. Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.

Persyaratan Khusus PKHI (TKHI/PPIH) 2011 sbb:
A. TKHI Kloter
a. Dokter
1) Mempunyai sertifikat ATLS, ATCLS, ACLS, GELS.
2) Memiliki Surat Izin Praktek (SIP), melakukan praktik kedokteran dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

b. Perawat
1) Perawat atau Perawat Bidan dengan sertifikat BTLS, BTCLS, BCLS, Emergency Nursing atau PPGD.
2) Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) dan surat izin kerja perawat (SIKP) atau SIB, melakukan praktik keperawatan dengan rekomendasi dinas kesehatan setempat.

B. PPIH ARAB SAUDI
a. Dokter
1) Dokter spesialis : Penyakit Dalam, Jantung Pembuluh Darah, Paru, Kesehatan Jiwa, Saraf dan Bedah.
2) Dokter Gigi.
3) Dokter Umum : Bertugas di IGD, ICCU dan ICU.
4) Khusus untuk Mekkah, diutamakan yang pernah bertugas sebagai PPIH.
b. Perawat
1) Minimal pendidikan D3
2) Diutamakan perawat yang bertugas di IGD, ICCU, ICU, IW, perawatan geriatri dan bedah.
3) Khusus Mekkah, diutamakan yang pernah bertugas sebagai PPIH.

c. Analis Kesehatan
1) Minimal pendidikan D3 Analis kesehatan.
2) Bekerja di instalasi laboratorium.

d. Radiografer
1) Minimal pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik dan radioterapi.
2) Bekerja di instalasi radiologi rumah sakit

e. Ahli Rekam Medik
1) Minimal pendidikan D3 Rekam Medik.
2) Bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
3) Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excell.

f. Teknisi Elektromedik
1) Minimal pendidikan D3 Teknik elektromedik.
2) Bekerja di unit pelayanan elektromedik.
3) Pengalaman kerja minimal 5 tahun.

g. Nutrisionis dan Dietisian
1) Minimal pendidikan D3 Gizi.
2) Bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.

h. Tenaga Farmasi
1) Minimal pendidikan D3 Farmasi
2) Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi dan/ atau apotik.
3) Mahir mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Khusus Mekkah, diutamakan bekerja di instalasi farmasi rumah sakit.

i. Sanitasi dan Surveilens
1) Minimal pendidikan D3 Kesehatan Masyarakat
2) Diutamakan bekerja dalam bidang sanitasi dan atau epidemiologi.
3) Mahir mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.

j. Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
1) Minimal pendidikan D3
2) Mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excel dan menguasai operasional Internet/Wifi dan Jaringan

Formasi kebutuhan PKHI Jawa Tengah 2011:
Kebutuhan TKHI Jawa Tengah: Dokter 79 dan perawat 158 orang
Kebutuhan PPIH se Indonesia: Gizi: 5, Apoteker: 14, Asisten Apoteker: 20, Sansur: 33, Siskohatkes: 4, Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 22, Dokter Spesialis Jantung: 6, Dokter Spesialis Paru: 22, Dokter Spesialis Jiwa: 3, Dokter Spesialis Bedah: 2, Dokter Spesialis Saraf: 2, Dokter Gigi: 2, Dokter UGD,ICU,ICCU,IW: 23, Perawat: 130, Rekam Medis:2, Analis Kesehatan: 3, Elektromedik: 2, Penata Rontgen:2.


Saturday, February 19, 2011

PENGUMUMAN DARI PUSAT HAJI

PENERIMAAN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA TAHUN 2011 PDF Print E-mail

Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran untuk Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2011 M/1432 H. Pendaftaran dilakukan secara online pada tanggal 15 Februari 2011 jam 05.00 melalui website www.puskeshaji.depkes.go.id. PKHI yang dibutuhkan sebanyak 1.782 orang masing-masing untuk Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kloter dan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang kesehatan. TKHI kloter adalah petugas kesehatan yang menyertai jemaah haji dalam kelompok terbang (Kloter). Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1.476 orang terdiri dari 492 dokter dan 984 perawat. Sementara PPIH Arab Saudi bidang kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 306 orang, terdiri dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, analis kesehatan, radiographer, ahli rekam medik, teknisi elektromedik, nutrisionis dan dietisian, tenaga farmasi, sanitasi dan surveilans serta petugas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Persyaratan melamar meliputi umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Swasta), berbadan sehat, baik fisik maupun mental, berusia maksimal 55 tahun, mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil. Mempunyai keahlian kedaruratan dan prestasi kerja serta disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung. Suami-isteri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama. Bersedia bekerja sesuai dengan tempat tugas dan jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.

Persyaratan khusus, untuk TKHI Kloter yaitu untuk dokter mempunyai sertifikat ATLS, ATCLS, ACLS, GELS, memiliki surat ijin praktek (SIP), melakukan praktik kedokteran dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan untuk perawat/perawat bidan memiliki sertifikat BTLS, BTCLS, BCLS, Emergency Nursing atau PPGD, memiliki surat ijin perawat (SIP) dan surat ijin kerja perawat (SIKP) atau SIB, melakukan praktik keperawatan dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

Persyaratan khusus untuk PPIH yaitu dokter gigi, dokter umum dan dokter spesialis (penyakit dalam, jantung pembuluh darah, paru, jiwa, syraf dan bedah). Untuk perawat yaitu pendidikan minimal D3, diutamakan perawat di IGD, ICCU dan ICU, IW, perawat geriatri dan bedah. Untuk Analis kesehatan minimal pendidikan D3, analis kesehatan bekerja di instalasi laboratorium. Radiografer, pendidikan minimal D3 penata rontgen atau radiodiagnostik dan radio terapi bekerja di instalasi radiologi rumah sakit. Ahli rekam medik, pendidikan minimal D3 rekam medik bekerja di unit rekam medik rumah sakit, mahir menggunakan komputer MS Word dan MS Excell. Teknisi elektromedik, pendidikan minimal D3 Teknik Elektromedik, bekerja di unit pelayanan elektromedik dan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Nutrisionis dan Dietisian, pendidikan minimal D3 Gizi, bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit. Tenaga farmasi, pendidikan minimal D3 farmasi diutamakan bekerja di instalasi farmasi dan/atau apotek, mahir mengoperasikan program MS Word dan Excell dan internet. Sanitasi dan surveilans, pendidikan minimal D3 kesehatan masyarakat, diutamakan bekerja di bidang sanitasi dan/atau epidemiologi, mahir mengoperasikan MS Word, Excell dan internet. Petugas Siskohat, pendidikan minimal D3, mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excell dan menguasai operasional internet/wifi dan jaringan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

Friday, February 18, 2011

TANYA JAWAB

  • Berkas Apa Saja yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011 ?

    Berkas Registrasi yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011

    1. Print out registrasi online bagi PNS dan Swasta di daerah diketahui oleh kepala unit kerja dan mendapat rekomendasi dari dinkes propinsi/kab/kota. Untuk PNS Pusat, Kementerian/ Lembaga lain, UPT Pusat, TNI/POLRI diketahui oleh Kepala Unit Kerja masing-masing
    2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    3. Fotokopi Ijazah pendidikan sesuai peminatan bidang tugas yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha.
    4. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha, atau surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bagi pelamar swasta.
    5. Fotokopi Sertifikat seperti ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTLS BTCLS, Emergency Nursing atau PPGD yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha.
    6. Fotokopi Surat Tanda Register (STR) dan SIP yang masih berlaku bagi tenaga dokter.
    7. Fotokopi surat keterangan praktek SIKP dan SIB yang masih berlaku bagi tenaga perawat
    8. Surat keterangan sehat dari tim pemeriksa kesehatan Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    9. Surat rekomendasi dari instansi (formulir 1)
    10. Surat keterangan tidak hamil bagi petugas wanita (formulir 2).
    11. Surat izin tertulis dari suami/orang tua/wali bagi petugas wanita (formulir 3).
    12. Surat pernyataan tidak memahrami/dimahrami (formulir 4).
    13. Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan saat operasional (formulir 5).


  • Kemana Harus Dikirimkan Berkas Registrasi ?


    Pengiriman Berkas Lamaran Rekrutmen :
    Berkas kelengkapan dokumen calon petugas (TKHI/PPIH) yang berasal dari daerah (PNS dan Swasta) dikirim ke DINAS KESEHATAN PROPINSI sesuai wilayah kerjanya, untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

    Berkas kelengkapan dokumen calon petugas (TKHI/PPIH) yang berasal dari unit utama, kementerian/ lembaga lain di Pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di daerah, dikirim ke tim rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2011 melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700.



  • Kapan Batas Registrasi Online dan Batas Pengiriman Berkas Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011?

    Registrasi Online dibuka selama 15 Februari s.d 15 Maret 2011
    Penerimaan Berkas Registrasi di Gedung Kementrian Kesehatan RI maksimal s.d XX April 2011
    Berkas yang datang setelah tanggal XX April 2011 tidak akan diproses



  • Apakah Penting Memperhatikan Kelengkapan Materai, Tanda Tangan dan Legalisir Atasan ?

    Kelengkapan Tanda Tangan, Materai dan Legalisir Atasan pada dokumen persyaratan registrasi sangat menentukan kelulusan administratif berkas



  • Apakah data yang masuk melalui Registrasi Online sudah pasti diproses dalam tahapan seleksi ?

    Data Registrasi Online yang akan diproses adalah yang sesuai dengan berkas registrasi yang diterima. Walaupun sudah ada data registrasi,
    Jika pelamar tidak mengirimkan berkas atau terlambat diterima oleh panitia, maka data tidak akan diproses.



  • Apakah data masih bisa diubah jika sudah menyelesaikan proses registrasi sampai tahap cetak bukti registrasi ?

    Ya, Selama masa registrasi online masih berlaku yaitu sampai dengan XX April 2011, pelamar masih dapat melakukan perubahan data registrasi dengan menggunakan data no.registrasi yang terdapat pada bukti registrasi



  • Bagaimana cara melakukan perubahan data registrasi ?
    Mengingat waktu proses registrasi cukup singkat sebaiknya data tidak lagi di perbaharui, namun jika perlu diperbaharui, pilih menu ubah data dan ikuti perintah selanjutnya. KLIK DISINI

  • Jika pelamar telah dinyatakan dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap' apakah bisa diproses ulang berkas tambahannya?

    Berkas yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sudah dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap', tidak dapat diganggu gugat statusnya meskipun pelamar mengirimkan kembali berkas permohonan yang sudah dilengkapi kekurangannya.