Friday, February 18, 2011

TANYA JAWAB

  • Berkas Apa Saja yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011 ?

    Berkas Registrasi yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011

    1. Print out registrasi online bagi PNS dan Swasta di daerah diketahui oleh kepala unit kerja dan mendapat rekomendasi dari dinkes propinsi/kab/kota. Untuk PNS Pusat, Kementerian/ Lembaga lain, UPT Pusat, TNI/POLRI diketahui oleh Kepala Unit Kerja masing-masing
    2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    3. Fotokopi Ijazah pendidikan sesuai peminatan bidang tugas yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha.
    4. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha, atau surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bagi pelamar swasta.
    5. Fotokopi Sertifikat seperti ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTLS BTCLS, Emergency Nursing atau PPGD yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha.
    6. Fotokopi Surat Tanda Register (STR) dan SIP yang masih berlaku bagi tenaga dokter.
    7. Fotokopi surat keterangan praktek SIKP dan SIB yang masih berlaku bagi tenaga perawat
    8. Surat keterangan sehat dari tim pemeriksa kesehatan Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    9. Surat rekomendasi dari instansi (formulir 1)
    10. Surat keterangan tidak hamil bagi petugas wanita (formulir 2).
    11. Surat izin tertulis dari suami/orang tua/wali bagi petugas wanita (formulir 3).
    12. Surat pernyataan tidak memahrami/dimahrami (formulir 4).
    13. Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan saat operasional (formulir 5).


  • Kemana Harus Dikirimkan Berkas Registrasi ?


    Pengiriman Berkas Lamaran Rekrutmen :
    Berkas kelengkapan dokumen calon petugas (TKHI/PPIH) yang berasal dari daerah (PNS dan Swasta) dikirim ke DINAS KESEHATAN PROPINSI sesuai wilayah kerjanya, untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

    Berkas kelengkapan dokumen calon petugas (TKHI/PPIH) yang berasal dari unit utama, kementerian/ lembaga lain di Pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di daerah, dikirim ke tim rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2011 melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700.



  • Kapan Batas Registrasi Online dan Batas Pengiriman Berkas Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011?

    Registrasi Online dibuka selama 15 Februari s.d 15 Maret 2011
    Penerimaan Berkas Registrasi di Gedung Kementrian Kesehatan RI maksimal s.d XX April 2011
    Berkas yang datang setelah tanggal XX April 2011 tidak akan diproses



  • Apakah Penting Memperhatikan Kelengkapan Materai, Tanda Tangan dan Legalisir Atasan ?

    Kelengkapan Tanda Tangan, Materai dan Legalisir Atasan pada dokumen persyaratan registrasi sangat menentukan kelulusan administratif berkas



  • Apakah data yang masuk melalui Registrasi Online sudah pasti diproses dalam tahapan seleksi ?

    Data Registrasi Online yang akan diproses adalah yang sesuai dengan berkas registrasi yang diterima. Walaupun sudah ada data registrasi,
    Jika pelamar tidak mengirimkan berkas atau terlambat diterima oleh panitia, maka data tidak akan diproses.



  • Apakah data masih bisa diubah jika sudah menyelesaikan proses registrasi sampai tahap cetak bukti registrasi ?

    Ya, Selama masa registrasi online masih berlaku yaitu sampai dengan XX April 2011, pelamar masih dapat melakukan perubahan data registrasi dengan menggunakan data no.registrasi yang terdapat pada bukti registrasi



  • Bagaimana cara melakukan perubahan data registrasi ?
    Mengingat waktu proses registrasi cukup singkat sebaiknya data tidak lagi di perbaharui, namun jika perlu diperbaharui, pilih menu ubah data dan ikuti perintah selanjutnya. KLIK DISINI

  • Jika pelamar telah dinyatakan dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap' apakah bisa diproses ulang berkas tambahannya?

    Berkas yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sudah dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap', tidak dapat diganggu gugat statusnya meskipun pelamar mengirimkan kembali berkas permohonan yang sudah dilengkapi kekurangannya.