Tuesday, June 12, 2012

BAGAIMANA ADMINISTRASI JEMAAH HAJI JIKA KTP BERUBAH?

Ada jemaah haji yang pindah alamat selama namanya sudah terdaftar di SISKOHAT. Jadi dari awal daftar dapat nomor porsi make KTP dan alamat lama, lalu KTP hilang/ masih ada tapi sekarang saat mau melaksanakan ibadah haji KTP dan alamat sudah berubah.
Ada 2 solusi :
1. Tetap make KTP lama, jika data KTP masih ada (Kartu KTPnya ada atau potocopyannya masih ada)
2. Make KTP baru, data semua dirubah. lakukan perubahan data segera konfirmasi di KEMENAG (Depag Kabupaten).
Intinya bisa memakai KTP lama atau KTP baru yang penting semua data sama baik di SISKOHAT, PASPOR, KEMENAG, BANK dsb. Konfirmasi pergantian KTP menghubungi Kator KEMENAG/ DEPAG Kabupaten setempat. Demikian pula dengan Puskesmas tempat pemeriksaan kesehatan haji Tahap I nya yaitu mengikuti data KTP yang digunakan untuk administrasi tersebut.