Wednesday, March 2, 2011

DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI DGN URUTAN SBB:

  1. Print out registrasi online bagi pelamar di instansi PNS/swasta di daerah diketahui oleh kepala unit kerja dan mendapat rekomendas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Untuk PNS Pusat, Kementerian/Lembaga lain, UPT Pusat, TNI/POLRI diketahui oleh Kepala Unit Kerja masing-masing bermaterai.
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Ijazah pendidikan sesuai peminatan bidang tugas yang dilegalisir Kepala Bagian Kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha instansi masing-masing (Bagi Pelamar dari Puskesmas melegalisir di Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan).
  4. Bagi PNS melampirkan Fotocopy SK terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Bagian Kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha instansi masing-masing. Bagi Pelamar dari Puskesmas melegalisir di Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan, bagi Swasta melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
  5. Fotocopy sertifikat seperti ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTLS, BTCLS, Emergency Nursing atau PPGD yang dilegalisir oleh Kepala Bagian Kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha instansi masing-masing (Bagi Pelamar dari Puskesmas melegalisir di Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan).
  6. Bagi Dokter melampirkan Fotocopy Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP)
  7. Bagi Perawat melampirkan Surat Ijin Perawat (SIP) dan Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP)
  8. Bagi Perawat Bidan melampirkan Surat Ijin Bidan (SIB) dan SIP surat Ijin Perawat (SIP)
  9. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/ Rumah sakit pemerintah
  10. Surat Rekomendasi dari instansi (Bagi Pelamar dari Puskesmas ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan melalui Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan)
  11. Bagi Wanita Usia Subur melampirkan Surat Keterangan tidak dalam keadaan hamil dan bersedia tidak hamil bermaterai.
  12. Bagi Wanita melampirkan Surat Ijin tertulis dari suami/orangtua/wali
  13. Surat Pernyataan tidak memahrami/ dimahrami bermaterai
  14. Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai dgn kebutuhan saat operasional bermaterai
  15. Bagi Pelamar PPIH yang dipersyaratkan mampu mengoperasionalkan program MS Word dan MS Excel wajib melampirkan surat keterangan mampu mengoperasionalkan komputer