DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI DGN URUTAN SBB:
- Print out registrasi online bagi pelamar di instansi PNS/swasta di daerah diketahui oleh kepala unit kerja dan mendapat rekomendas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Untuk PNS Pusat, Kementerian/Lembaga lain, UPT Pusat, TNI/POLRI diketahui oleh Kepala Unit Kerja masing-masing bermaterai.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah pendidikan sesuai peminatan bidang tugas yang dilegalisir Kepala Bagian Kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha instansi masing-masing (Bagi Pelamar dari Puskesmas melegalisir di Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan).
- Bagi PNS melampirkan Fotocopy SK terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Bagian Kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha instansi masing-masing. Bagi Pelamar dari Puskesmas melegalisir di Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan, bagi Swasta melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Fotocopy sertifikat seperti ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTLS, BTCLS, Emergency Nursing atau PPGD yang dilegalisir oleh Kepala Bagian Kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha instansi masing-masing (Bagi Pelamar dari Puskesmas melegalisir di Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan).
- Bagi Dokter melampirkan Fotocopy Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP)
- Bagi Perawat melampirkan Surat Ijin Perawat (SIP) dan Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP)
- Bagi Perawat Bidan melampirkan Surat Ijin Bidan (SIB) dan SIP surat Ijin Perawat (SIP)
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas/ Rumah sakit pemerintah
- Surat Rekomendasi dari instansi (Bagi Pelamar dari Puskesmas ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan melalui Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan)
- Bagi Wanita Usia Subur melampirkan Surat Keterangan tidak dalam keadaan hamil dan bersedia tidak hamil bermaterai.
- Bagi Wanita melampirkan Surat Ijin tertulis dari suami/orangtua/wali
- Surat Pernyataan tidak memahrami/ dimahrami bermaterai
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai dgn kebutuhan saat operasional bermaterai
- Bagi Pelamar PPIH yang dipersyaratkan mampu mengoperasionalkan program MS Word dan MS Excel wajib melampirkan surat keterangan mampu mengoperasionalkan komputer