Thursday, February 23, 2012

PETUNJUK REGISTRASI ONLINE TKHI/ PKHI/PPIH 2012M/ 1433H

UNTUK DIPERHATIKAN :
1. Seluruh pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar SATU KALI, bagi yang mendaftar lebih dari satu kali akan langsung di DISKUALIFIKASI
2. EDIT DATA bisa dilakukan sepanjang pendaftar belum mendapatkan nomor registrasi dengan menggunakan nomor formulir (NF), nomor formulir akan diperoleh setelah selesai pengisian (submit) halaman 1 form registrasi, karena itu CATAT DAN SIMPAN BAIK-BAIK NOMOR FORMULIR ANDA UNTUK DIGUNAKAN MENGEDIT DATA !
3. Apabila terjadi keadaan dimana pendaftar telah mengisi form registrasi halaman pertama, tetapi belum menekan tombol “SUBMIT” untuk lanjut ke halaman berikutnya dikarenakan Listrik padam atau koneksi internet terputus, maka pendaftar belum mendapatkan nomor formulir dan data anda belum tersimpan oleh system, karena itu anda dapat melakukan registrasi kembali di lain waktu.
4. NOMOR REGISTRASI (NR) diperoleh setelah pengisian formulir lengkap. Setelah nomor registrasi didapatkan maka nomor formulir sudah tidak berlaku. CATAT DAN SIMPAN BAIK-BAIK NOMOR REGISTRASI ANDA UNTUK DIGUNAKAN PADA PROSES SELANJUTNYA !
5. Untuk pengecekan status pendaftaran :
- Dokumen diterima
- Dokumen Lengkap
- Dokumen Valid
Gunakan NOMOR REGISTRASI untuk melihat status tersebut.
SELURUH PENDAFTAR DIHARAPKAN MENGIKUTI SEMUA PETUNJUK PENGISIAN FORM REGISTRASI DI BAWAH INI
KESALAHAN PENGISIAN DAPAT MENYEBABKAN DISKUALIFIKASI
PETUNJUK PENGISIAN form registrasi online
1. HALAMAN AWAL :
 Bacalah “ Bismillahirrahmanirrahim” sebelum memulai proses registrasi
 Silahkan klik kolom “Mulai registrasi”
2. HALAMAN PENGUMUMAN :
 Pendaftar diwajibkan membaca isi pengumuman dengan seksama.
 Pendaftar diwajibkan mengunduh jadwal registrasi online untuk mengetahui informasi pelaksanaan registrasi dari pengumuman sampai pengiriman berkas.
 Pendaftar diwajibkan mengunduh persyaratan PKHI Tahun 2012.
 Pendaftar diwajibkan mengunduh petunjuk pengisian form registrasi online untuk mengetahui tata cara pengisian form registrasi online dengan lengkap dan benar.
 Pendaftar diwajibkan mengunduh daftar dokumen untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses registrasi dan kemana dokumen tersebut di kirimkan.
 Pendaftar diwajibkan mengunduh contoh formulir untuk mengetahui formulir yang harus dilengkapi.
 Pendaftar wajib mengunduh daftar PO BOX untuk mengetahui alamat pengiriman berkas pada masing-masing provinsi.
 Pendaftar wajib mengunduh informasi porsi PPIH, untuk mengetahui porsi PPIH pada masing-masing jenis tugas.
 Setelah itu pendaftar silahkan mencentang kotak “Saya telah membaca, menyetujui dan akan mematuhi semua persyaratan diatas” lalu melanjutkan dengan mengklik kolom “lanjutkan proses pendaftaran” untuk masuk ke halaman isian registrasi.
3. HALAMAN SATU FORM REGISTRASI
< DATA PRIBADI>
 Isilah kolom “No KTP” sesuai dengan nomor yang tertera di KTP Saudara tanpa tanda baca. Contoh :105501009231432
 Isilah kolom “Nama” (nama awal, tengah dan belakang) sesuai dengan nama yang akan dicantumkan pada Paspor Saudara.
Keterangan :
Jika nama anda terdiri atas dua kata maka sertakan nama ayah anda di kolom nama belakang. Contoh :
Nama Asli Nama Asli Nama Ayah
Jika nama anda hanya terdiri atas satu kata maka sertakan nama ayah anda di kolom nama tengah dan nama kakek anda di kolom nama belakang. Contoh :
Nama Asli Nama Ayah Nama Kakek
 Isilah Kolom “tempat lahir” sesuai dengan nama daerah tempat lahir Saudara.
 Isilah kolom “tanggal bulan dan tahun” lahir sesuai pilihan yang tersedia.
 Isilah kolom “jenis kelamin” sesuai dengan jenis kelamin Saudara.
 Isilah kolom “status” sesuai dengan status nikah Saudara.
 Bagi pendaftar dengan status menikah, Isilah kolom “Nomor Buku Nikah” sesuai dengan nomor buku nikah Saudara.
 Bagi pendaftar dengan status lainnya silahkan abaikan kolom ini.
 Isilah kolom “alamat” sesuai dengan alamat yang tertera di KTP saudara
 Isilah kolom “kode pos” sesuai dengan kode pos di wilayah Saudara
 Isilah kolom “No telepon rumah” sesuai dengan no telepon rumah Saudara berikut kode areanya tanpa tanda baca. Contoh : 0218999704 (kode area + no telepon) , Jika tidak memiliki telepon rumah maka bisa diisi dengan no telpon rumah kerabat atau Family yang dapat memberikan informasi kepada Saudara.
Salman
Mauluddin
Idris
Salman
Idris
Tomajohari
 Isilah kolom “No HP” sesuai dengan Nomor Handphone Saudara
 Isilah kolom “Propinsi” sesuai dengan Nama Propinsi tempat tinggal Saudara.
 Isilah kolom “Kab/Kota” sesuai dengan Nama Kab/Kota tempat tinggal Saudara
Bagi pendaftar yang tinggal di Kab/Kota Pemekaran silahkan mengisi kolom pada Kab/Kota pemekaran.

 Isilah kolom “No ijazah SD” sesuai dengan No Ijazah SD Saudara tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua). Apabila ijazah Saudara hilang, maka diisi dengan nomor Surat Keterangan Barang hilang dari Kepolisian.
 Isilah kolom “No ijazah SMP” sesuai dengan No Ijazah SMP Saudara tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua), Apabila ijazah Saudara hilang, maka diisi dengan nomor Surat Keterangan Barang hilang dari Kepolisian.
 Isilah kolom “No ijazah SMA” sesuai dengan No Ijazah SMA Saudara tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya,
tanda petik satu, tanda petik dua), Apabila ijazah Saudara hilang, maka diisi dengan nomor Surat Keterangan Barang hilang dari Kepolisian.
 Bagi yang memiliki pendidikan Diploma, maka isilah kolom “No Ijazah Diploma” sesuai dengan nomor ijazah diploma Saudara tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua). Bagi yang tidak memiliki pendidikan diploma maka abaikan kolom ini.
 Isilah kolom “jurusan” sesuai dengan jenis pendidikan Saudara sesuai pilihan yang tersedia
 Isilah kolom “Tanggal dikeluarkan Ijazah” sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya ijazah Saudara.
 Bagi yang memiliki pendidikan Sarjana (S1), maka isilah kolom “No Ijazah S1/Setara” sesuai dengan nomor ijazah Sarjana tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua). Bagi yang tidak memiliki pendidikan S1 maka abaikan kolom ini.
 Isilah kolom “jurusan” sesuai dengan jenis pendidikan Saudara sesuai pilihan yang tersedia.
 Isilah kolom “Tanggal dikeluarkan Ijazah” sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya ijazah Saudara.
 Bagi yang memiliki pendidikan Pasca Sarjana (S2), maka isilah kolom “No Ijazah S2/Setara” sesuai dengan nomor ijazah Pasca Sarjana tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua). Bagi yang tidak memiliki pendidikan S2 maka abaikan kolom ini.
 Isilah kolom “jurusan” sesuai dengan jenis pendidikan Saudara sesuai pilihan yang tersedia.
 Isilah kolom “Tanggal dikeluarkan Ijazah” sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya ijazah Saudara.
 Bagi yang memiliki pendidikan Doktoral (S3), maka isilah kolom “No Ijazah S3/Setara” sesuai dengan nomor ijazah Doktoral tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua). Bagi yang tidak memiliki pendidikan Doktoral maka abaikan kolom ini.
 Isilah kolom “jurusan” sesuai dengan jenis pendidikan Saudara sesuai pilihan yang tersedia.
 Isilah kolom “Tanggal dikeluarkan Ijazah” sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya ijazah Saudara.
 Bagi yang memiliki pendidikan Profesi , maka isilah kolom “No Ijazah Profesi” sesuai dengan nomor ijazah Profesi tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua). Bagi yang tidak memiliki pendidikan profesi maka abaikan kolom ini.
 Isilah kolom “profesi” sesuai dengan jenis pendidikan profesi Saudara sesuai pilihan yang tersedia.

 Isilah kolom “melamar sebagai” sesuai dengan pilihan Saudara untuk menjadi petugas (TKHI atau PPIH)
 Isilah kolom “Tenaga” sesuai dengan jenis tenaga yang Saudara inginkan dan disesuaikan dengan pendidikan yang Saudara miliki.
 Periksa kembali semua kolom isian apakah telah terisi dengan baik dan benar !
 Apabila anda sudah yakin maka silahkan klik “SUBMIT” untuk melanjutkan ke halaman berikutnya.
4. HALAMAN DUA FORM REGISTRASI
*Setelah anda melakukan SUBMIT dari halaman pertama, maka di halaman kedua anda akan mendapatkan Nomor Formulir secara otomatis. Nomor formulir ini berguna untuk melakukan edit data jika ada kekeliruan atau penambahan, sepanjang anda belum mendapatkan Nomor registrasi. Setelah melakukan edit data jangan lupa melakukan SUBMIT kembali.

 Isilah kolom “Pendidikan” sesuai dengan jenis pendidikan Saudara disesuaikan dengan jenis tugas yang anda inginkan sebagai TKHI/PPIH
Contoh Kasus:
Pertanyaan: Saya seorang perawat yang mempunyai ijazah D3 Keperawatan dan Ijazah S1 Kesehatan Masyarakat. Saya menginginkan menjadi petugas kesehatan haji sebagai TKHI (Perawat), maka jenis pendidikan mana yang harus saya pilih?
Jawaban : Untuk menjadi petugas kesehatan haji sebagai TKHI (Perawat), maka jenis pendidikan yang dipilih adalah D3 Keperawatan karena jenis pendidikan tersebut yang sesuai dengan jenis tugas yang anda inginkan.
Selanjutnya Ijazah D3 Keperawatan yang dimiliki harus dilegalisir sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002, sedangkan ijazah S1 Kesehatan Masyarakat tetap di lampirkan dalam dokumen tapi tidak perlu dilegalisir sesuai Keputusan BKN namun cukup Bagian Kepegawaian Instansi Saudara.
 Apabila Saudara pernah mengikuti Seminar/Kursus/Symposium tentang Kesehatan Haji, maka klik pilihan “ya”, jika tidak pernah mengikuti klik “tidak”.

 Khusus untuk Dokter dan Perawat, isilah kolom baris pertama dengan jenis sertifikat yang anda miliki (sesuai pilihan), kemudian tahun terbit sertifikat dan nomor sertifikat
tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua).
Disediakan 5 (lima) kolom kebawah bagi yang memiliki lebih dari satu sertifikat kegawat daruratan medik.

 Bagi yang pernah bertugas sebagai TKHI, isilah kolom “Pengalaman TKHI” dengan tahun tugas anda. Disediakan dua kolom bagi yang pernah bertugas lebih dari satu kali.
 Bagi yang pernah bertugas sebagai PPIH, isilah kolom “Pengalaman PPIH” dengan tahun tugas anda. Disediakan dua kolom bagi yang pernah bertugas lebih dari satu kali.

 Bagi yang pernah bertugas sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan Haji baik di Puskesmas, Rumah Sakit, Dinkes Kab/Kota, Dinkes Propinsi maupun Embarkasi Haji, maka isilah kolom “SK Tim Pemeriksa Haji” sesuai dengan nomor SK Penugasan tanpa tanda baca (titik, koma, garis miring, strip, titik koma, titik dua, tanda seru, tanda tanya, tanda petik satu, tanda petik dua).

 Isilah kolom “status kepegawaian” sesuai pilihan yang tersedia
 Isilah kolom “unit Kerja” sesuai pilihan yang tersedia
 Isilah kolom “nama unit kerja” sesuai dengan nama instansi Saudara
 Isilah kolom “Jenis Jabatan” sesuai dengan pilihan yang tersedia
 Isilah kolom “sebagai” sesuai dengan nama jenis jabatan Saudara
Contoh :
Jika Saudara memilih jenis jabatan struktural, maka di kolom “sebagai” ditulis nama jabatan Saudara (Kepala Bidang dst, Kepala Seksi dst).
Begitu pula jika Saudara memilih jenis jabatan fungsional, maka isilah sesuai jabatan fungsional yang Saudara miliki (mis. Fungsional Sanitarian, Fungsional Dokter). Bagi pendaftar yang bertugas sebagai Staf silahkan memilih pilihan sebagai fungsional.
 Isilah kolom “masa tugas” sesuai dengan masa tugas Saudara pada jabatan tersebut.
 Isilah kolom “alamat unit kerja” sesuai alamat instansi/unit kerja Saudara.
 Isilah kolom “telp unit kerja” sesuai nomor telepon instansi/unit kerja Saudara.
 Isilah kolom “propinsi” sesuai dengan Propinsi tempat Instansi/Unit Kerja Saudara bertugas dengan menggunakan pilihan yang tersedia.
 Isilah kolom “Kab/Kota” sesuai dengan Kab/Kota tempat Instansi/Unit Kerja Saudara bertugas dengan menggunakan pilihan yang tersedia. Bagi yang berada pada Kabupaten/Kota Pemekaran maka diisi secara manual.
 Periksa kembali semua kolom isian apakah telah terisi dengan baik dan benar !
 Apabila anda sudah yakin maka silahkan klik “SUBMIT” untuk melanjutkan ke halaman terakhir yaitu halaman pencetakan formulir. Selalu ingat !!! apabila setelah melakukan Edit Data harus kembali klik “SUBMIT”.
5. HALAMAN PENCETAKAN FORMULIR
Di halaman ini akan ditampilkan hasil keseluruhan isian form registrasi, dimana pendaftar dapat kembali ke halaman pertama (Tahap 1) atau kedua (Tahap 2) jika ada tambahan atau perubahan, setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, maka silahkan klik kolom cetak formulir untuk mencetak keseluruhan form isian.
Pada Form yang telah tercetak dengan NOMOR REGISTRASI, ditempeli foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang putih serta dibubuhi tanda tangan diatas materai Rp.6000 sebagai kelengkapan Dokumen.

AGENDA REKRUTMEN TKHI/ PPIH/ PKHI 2012

1. Pengumuman Online di website (tanggal 13 Feb 2012 s.d 5 Maret 2012 pukul 23.59 WIB )
2. Registrasi Online/ Pendaftaran (tanggal 27 Februari 2012 jam 24.00 WIB, s.d 05 Maret 2012 Jam 24.00 WIB)
3. Penerimaan Berkas (terakhir penerimaan berkas tanggal 8 Maret 2012 jam 24.00 WIB di PO BOX )
SUMBER: http://www.puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen/documents/JADWAL_2012.pdf

PERSYARATAN UMUM TKHI/PPIH/ PKHI 2012M/ 1433H

1) Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, Swasta) yang bertugas di bidang kesehatan.
2) Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan surat keterangan dari Dokter Pemerintah
3) Usia maksimal 55 tahun pada tanggal 5 Maret 2012.
4) Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugas yang dipilih Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil.
5) Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji tahun 2012 M/1432 H
6) Bagi petugas kesehatan yang sedang dan akan mengikuti pendidikan bertepatan dengan pendaftaran petugas haji dan musim haji tahun 2012 M/1432 H tidak diperbolehkan untuk mendaftar
7) Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
8) Tidak sedang terlibat dalam Proses Hukum (minimal tersangka)
PERSYARATAN KHUSUS
A. TKHI KLOTER
a. Dokter
1) Mempunyai sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS,ACLS,ATCLS,ALS,GELS) yang masih berlaku
2) Memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

b. Perawat
1) Perawat D3 dengan sertifikat kegawat daruratan medic (BTLS,BCLS,BTCLS,PPGD) yang masih berlaku
2) Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) untuk melakukan praktik asuhan keperawatan
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

B. PPIH ARAB SAUDI
a. Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis
1) Dokter spesialis : Penyakit Dalam, Jantung Pembuluh Darah, Paru, Kesehatan Jiwa,
2) Saraf, Bedah dan Anestesi
3) Dokter Gigi.
4) Dokter : Diutamakan Bertugas di IGD, ICCU dan ICU.
5) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

b. Perawat
1) Minimal pendidikan D3
2) Diutamakan perawat yang bertugas di IGD, ICCU, ICU, IW(intermediate Ward), perawatan geriatric dan psikiatri
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

c. Analis Kesehatan
1) Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan.
2) Diutamakan bekerja di instalasi laboratorium.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

d. Radiografer
1) Minimal pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik
2) Diutamakan bekerja di instalasi radiologi rumah sakit
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

e. Ahli Rekam Medik
1) Minimal pendidikan D3 Rekam Medik.
2) Diutamakan bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
3) Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excell.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

f. Teknisi Elektromedik
1) Minimal pendidikan D3 Teknik elektromedik.
2) Diutamakan bekerja di unit pelayanan elektromedik.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi
g. Nutrisionis dan Dietisian
1) Minimal pendidikan D3 Gizi.
2) Diutamakan bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

h. Tenaga Farmasi
1) Minimal Pendidikan D3 Farmasi atau Apoteker
2) Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi dan/ atau apotik.
3) Dapat mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

i. Sanitasi dan Surveilens
1) Minimal Pendidikan D3 Kesehatan Masyarakat atau S1 Kesehatan Masyarakat
2) Diutamakan bekerja dalam bidang sanitasi atau epidemiologi.
3) Dapat mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

j. Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohatkes)
1) Minimal pendidikan D3 Teknologi Informasi atau S1 Teknologi Informasi
2) Mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excel dan menguasai operasional Internet/Wifi dan Jaringan
3) Diutamakan petugas pengelola siskohat di Propinsi, Kab/Kota dan Embarkasi
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

PEJABAT YANG BERWENANG DAN MENGESAHKAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI PENGGANTI/RALAT IJAZAH/STTB/ YANG HILANG/ RUSAK TERDAPAT KESALAHAN

1. SD, SLTP, SMU, SMK, DAN YANG SETINGKAT
yang membuat/menandatangani: KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KEPALA BAGIAN/KABID/KASUBDIN YANG BERKOMPETEN ATAU YANG SETINGKAT PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KABUPATEN/KOTA

2.UNIVERSITAS/INSTITUT
yang membuat/menandatangani: PIMPINAN UNIVERSITAS/ INSTITUT YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK

3.SEKOLAH TINGGI
yang membuat/menandatangani: PIMPINAN SEKOLAH TINGGI YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KETUA/PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK

4. AKADEMI DAN POLITEKNIK
Yang membuat/menandatangani: PIMPINAN AKADEMI DAN POLITEKNIK YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK

5. PTS AGAMA ISLAM
Yang membuat/menandatangani: REKTOR/KETUA/DIREKTUR/DEKAN
Yang melegalisir: PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS

6. PTS AGAMA HINDU/BUNDA/KRISTEN/KHATOLIK
Yang membuat/menandatangani: REKTOR/DEKAN/KETUA/DIREKTUR BIMAS/URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir:KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA/KAKANDEP AGAMA KABUPATEN/KOTA DAN DIREKTUR, SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN

7.SEKOLAH/ AKADEMI/ PT KEDINASAN
Yang membuat/menandatangani:PIMPINAN SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KEPALA SEKOLAH/KETUA/DIREKTUR AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN

DOKUMEN yang harus DILENGKAPI TKHI/PPIH/PKHI 2012M/ 1433H

1. Foto copy KTP diperbesar 2X
2. Asli Lembar Cetakan Form Registrasi Online, Cap Basah dan tanda tangan diatas materai Rp. 6000 . Ditempel foto terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang putih
3. Fotokopi Ijazah SD legalisir , Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian
4. Fotokopi Ijazah SMP legalisir, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian
5. Fotokopi Ijazah SMU legalisir, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian
6. Fotokopi Ijazah Pendidikan Tinggi sesuai peminatan tugas, Dilegalisir sesuai Ketentuan yang berlaku (Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002,Terlampir)
7. Fotokopi SK terakhir, dilegalisir oleh Ka.Bag TU/ Kepegawaian Instansi
8. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
9. Khusus Dokter :
- Fotokopi Sertifikat kegawat daruratan medik, Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi
- Fotokopi SIP
10. Khusus Perawat :
- Fotokopi Sertifikat Kegawat daruratan Medik, Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi
- Fotokopi SIP (Surat izin Perawat)
11. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat,Cap basah dan dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah di Puskesmas atau RS, Minimal dikeluarkan Bulan Desember 2011 PERHATIAN Lengkapi Dokumen Saudara dengan Baik dan Benar !! Susunan Dokumen Diurut sesuai Nomor Urut Daftar dibawah Ketidaksesuaian antara Dokumen yang dikirimkan dengan Form isian online dan urutan dokumen (1 – 19) dinyatakan TIDAK VALID
12. Fotokopi sertifikat workshop/symposium/ kursus tentang Kesehatan Haji (jika ada), Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi
13. Asli surat izin dari Instansi, Cap Basah (form 1)
14. Asli surat pernyataan tidak hamil bagi petugas wanita, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 2)
15. Asli Surat Pernyataan tidak memahrami/dimahrami, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 3)
16. Asli Surat Pernyataan bersedia ditempatkan sesuai Kebutuhan saat operasional, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 4)
17. Asli Surat izin dari Suami/Orang Tua/Wali bagi petugas wanita (form 5)
18. Khusus PPIH sansur dan farmasi, asli surat pernyataan mahir mengoperasikan komputer dan jaringan internet (form 6)
19. Asli Surat Pernyataan tidak dalam Proses Hukum (form 7)

Semua FORM yang disebut di atas ada disini

UNTUK DIPERHATIKAN !
1. Calon petugas TKHI yang berasal dari unsur daerah (Puskesmas, Dinkes Kab/Kota, RSUD Kab /Kota, RSUD Propinsi, Swasta di daerah) mengirimkan kelengkapan berkas dokumennya ke PANITIA REKRUTMEN TKHI PROPINSI JAWA TENGAH melalui PO BOX REKRUTMEN TKHI JAWA TENGAH SEMARANG 50000, untuk dilakukan verifikasi dan validasi dokumen.

2. Calon petugas TKHI/PPIH yang berasal dari unsur pusat (UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Unit Utama Kementerian Kesehatan, Unit Utama Kementerian/Lembaga lain/TNI/POLRI, PNS Daerah & Swasta (khusus PPIH) ) mengirimkan kelengkapan berkas dokumennya ke PANITIA REKRUTMEN PKHI PUSAT melalui PO BOX REKRUTMEN PKHI PUSAT JAKARTA MAMPANG 12700 untuk dilakukan verifikasi dan validasi dokumen.
3. Dokumen pendaftar harus dikirimkan melalui PO BOX yang telah ditentukan, Dokumen yang tidak mempunyai cap Pos (PO BOX) dinyatakan tidak valid
4. Dokumen hanya dikirimkan SATU KALI, tidak ada pengiriman dokumen susulan atau tambahan
5. Semua Dokumen dikirimkan dalam urutan sesuai dengan daftar dokumen diatas (1 – 20) dan dimasukkan ke dalam MAP sesuai ketentuan warna sebagai berikut :
a. Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis : Map Warna Hijau
b. Perawat : Map warna Merah
c. Sanitasi surveilans : Map warna Biru
d. Apoteker/ Asisten Apoteker : Map warna Kuning
e. Lainnya : Map warna Coklat
6. Bagi Dokter dan Perawat, sertifikat kegawat daruratan medik yang disertakan dalam dokumen hanya Sertifikat yang masih berlaku
7. Ijazah pendidikan tinggi yang dilegalisir sesuai ketentuan, hanya yang sesuai dengan peminatan tugas

PENDAFTARAN TKHI PPIH PKHI 2012

info Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2012 : http://www.puskeshaji.depkes.goTautan.id/rekrutmen/

Pengumuman Rekrutmen
Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI)
Tahun 2012 M/1433 H
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) /
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Bid. Kesehatan

Selamat Datang di Sistem Registrasi On-Line Rekrutmen
Petugas Kesehatan Haji Indonesia

Berdasarkan SK Menkes No : HK.03.01/XIV/SK/024/2012 tentang Tim Rekrutmen Calon Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2012, Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2012

  1. Rekrutmen PKHI Tahun 2012 Kementerian Kesehatan sama sekali TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh Oknum yang mengatasnamakan K ementerian Kesehatan atau Panitia Rekrutmen sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah kelulusan sebagai Petugas
  2. System Rekrutmen PKHI Tahun 2012 berbeda dengan system rekrutmen di tahun - tahun yang lalu. System tahun ini dirancang lebih ketat dan selektif.
  3. Jadwal Registrasi Online dapat diunduh disini
  4. Persyaratan Petugas Kesehatan Haji tahun 2012 dapat diunduh disini
  5. Petunjuk pengisian form registrasi online dapat diunduh disini
  6. Daftar Dokumen yang harus disiapkan pendaftar dapat diunduh disini
  7. Contoh Formulir dapat diunduh disini
  8. Dokumen pendaftar harus dikirimkan melalui PO BOX yang telah ditentukan, Dokumen tanpa cap Pos (PO BOX) dinyatakan tidak valid
  9. Daftar PO BOX rekrutmen Per propinsi dapat diunduh disini
  10. Alokasi Tenaga PPIH 2012 yang tersedia dapat diunduh disini
  11. Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan peminatan petugas dinyatakan tidak valid
  12. Pendaftar yang melakukan Registrasi lebih dari satu kali dinyatakan tidak valid
  13. Seluruh peserta latih PKHI (TKHI/PPIH) akan dilakukan test psikometri oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) pada saat pelatihan Kompetensi/Integrasi yang akan menjadi salah satu persyaratan kelulusan sebagai calon Petugas Kesehatan Haji.