Thursday, February 23, 2012

PEJABAT YANG BERWENANG DAN MENGESAHKAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI PENGGANTI/RALAT IJAZAH/STTB/ YANG HILANG/ RUSAK TERDAPAT KESALAHAN

1. SD, SLTP, SMU, SMK, DAN YANG SETINGKAT
yang membuat/menandatangani: KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KEPALA BAGIAN/KABID/KASUBDIN YANG BERKOMPETEN ATAU YANG SETINGKAT PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KABUPATEN/KOTA

2.UNIVERSITAS/INSTITUT
yang membuat/menandatangani: PIMPINAN UNIVERSITAS/ INSTITUT YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK

3.SEKOLAH TINGGI
yang membuat/menandatangani: PIMPINAN SEKOLAH TINGGI YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KETUA/PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK

4. AKADEMI DAN POLITEKNIK
Yang membuat/menandatangani: PIMPINAN AKADEMI DAN POLITEKNIK YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK

5. PTS AGAMA ISLAM
Yang membuat/menandatangani: REKTOR/KETUA/DIREKTUR/DEKAN
Yang melegalisir: PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS

6. PTS AGAMA HINDU/BUNDA/KRISTEN/KHATOLIK
Yang membuat/menandatangani: REKTOR/DEKAN/KETUA/DIREKTUR BIMAS/URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir:KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA/KAKANDEP AGAMA KABUPATEN/KOTA DAN DIREKTUR, SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN

7.SEKOLAH/ AKADEMI/ PT KEDINASAN
Yang membuat/menandatangani:PIMPINAN SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KEPALA SEKOLAH/KETUA/DIREKTUR AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN