yang membuat/menandatangani: KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KEPALA BAGIAN/KABID/KASUBDIN YANG BERKOMPETEN ATAU YANG SETINGKAT PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KABUPATEN/KOTA
2.UNIVERSITAS/INSTITUT
yang membuat/menandatangani: PIMPINAN UNIVERSITAS/ INSTITUT YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK3.SEKOLAH TINGGI
yang membuat/menandatangani: PIMPINAN SEKOLAH TINGGI YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KETUA/PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4. AKADEMI DAN POLITEKNIK
Yang membuat/menandatangani: PIMPINAN AKADEMI DAN POLITEKNIK YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK5. PTS AGAMA ISLAM
Yang membuat/menandatangani: REKTOR/KETUA/DIREKTUR/DEKAN
Yang melegalisir: PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6. PTS AGAMA HINDU/BUNDA/KRISTEN/KHATOLIK
Yang membuat/menandatangani: REKTOR/DEKAN/KETUA/DIREKTUR BIMAS/URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir:KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA/KAKANDEP AGAMA KABUPATEN/KOTA DAN DIREKTUR, SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
7.SEKOLAH/ AKADEMI/ PT KEDINASANYang membuat/menandatangani:PIMPINAN SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN
Yang melegalisir: KEPALA SEKOLAH/KETUA/DIREKTUR AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN