Tuesday, April 14, 2009

Pengiriman Lamaran via Dinkes Kab. Tegal

Pengiriman lamaran TKHI sebenarnya diserahkan kembali ke masing- masing individu, baik melalui pos atau dikirim langsung atau dikolektifkan melalui Dinkes Kabupaten. Meskipun tidak ada perintah dari Depkes kepada Dinkes Kabupaten untuk menyediakan jasa kurir, namun pengalaman dari tahun ke tahun Dinkes Kab. Tegal selalu menyediakan jasa kurir untuk secara kolektif mengirimkan lamaran TKHI dikarenakan Dinkes Kab. Tegal akan dikirimi Feebdack dari Depkes tentang daftar nama pelamar TKHI yang berkasnya memenuhi persyaratan yang dikirimkan oleh Dinkes. Mungkin hanya instansi Dinkes Kabupatenlah yang menerima ini, tidak mungkin Depkes akan mengirimkan Feedback ke masing2 rumah individu pelamar. Jadi jika Anda TKHI Kab. Tegal akan mengirimkannya sendiri via pos/ datang sendiri ke Depkes dipersilahkan tapi Anda tidak akan tahu berkas yang Anda kirimkan itu memenuhi persyaratan kelengkapan sesuai yg diharapkan Depkes atau tidak. Dinkes hanya menerima Feedback siapa saja yang memenuhi kelengkapan persyaratan dari pelamar yang berkasnya dikirimkan oleh Dinkes, jadi jika Anda TKHI Kab. Tegal yg mengirimkan sendiri ke Depkes , nama Anda tidak akan ada di Feedback tersebut meskipun persyaratan lengkap.

Hal ini kami lakukan hanya utk mengantisipasi keraguan dan keyakinan:
1. Kepastian diterima Depkes, karena kami selalu minta bukti tanda serah terima berkas lamaran TKHI
2. Dengan adanya Feedback dr Depkes ke Dinkes maka akan diketahui siapa saja yang tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan sehingga wajar saja jika petugas tersebut tidak diterima menjadi TKHI.

Sehubungan dengan batas akhir pengiriman dipercepat oleh Depkes menjadi max tgl 8 Mei 2009 maka bagi pelamar yang akan mengirimkan via kurir Dinkes Kab. Tegal kami tunggu berkas lamarannya di Bidang P2P Dinkes Kab. Tegal maximal hari Selasa tanggal 4 Mei 2009, jam 14.00 wib. Mengenai biaya pengiriman jasa kurir dapat dibicarakan lebih lanjut. Ingat, pengiriman via kurir Dinkes Kab. Tegal ini hanya inisiatif pribadi untuk kebaikan & kelancaran dalam memfasilitasi Anda, hukumnya tidak wajib.