Monday, April 20, 2009

KIRIMKAN BERKAS

Masukan semua berkas dalam amplop coklat besar ( seperti lamaran pekerjaan), tulis di depannya alamat tujuan: Perhatian ada 2 alamat tujuan yang ditulis oleh Depkes yaitu:

Pertama
Kepada:Yth
Panjatap Petugas Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI
Jl. HR. Rasuna Said Kav. X, Kuningan
Jakarta Selatan 12790

kedua:
Kepada: Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9 Jakarta 12950
Sedikit koreksi saja bagi Depkes untuk mencantumkan salah satu alamat saja, meskipun jika memakai alamat yang pertama/ keduapun tetap saja akan sampai ke urusan lamaran TKHI, namun hal ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan Puskesmas kepada kami di Dinkes. Kami anjurkan Anda memilih alamat yang pertama, Terimakasih.
di belakang Amplop tulis identitas nama, jabatan, instansi.

Ada pemberitahuan terbaru Depkes tentang Prosedur Pendaftaran disini
dan Aspek Penilaian tenaga kesehatan haji, disini

Saturday, April 18, 2009

MASALAH YG ADA DI PENDAFTARAN ONLINE

mungkin byk yg mengalami kendala saat daftar online meskipun detik detik ini akses ke halaman yg dimaksud sudah bisa mungkin karena sudah tidak terjadi overload ( jaringan sibuk karena byk yg akses). Kendala yg sering adalah: Anda sudah entri data di step 2/3 tapi tulisan yg Anda entry ke step 2/3 tidak muncul di halaman konfirmasi step 4/5. Setelah balik lagi edit data yg salah, udah dibenerin tapi tetep aja di step 4 & 5 berubah dgn sendirinya. Yg perlu digaris bawahi adalah:

Berapapun kalipun Anda register, mendapatkan no reg yang berulang2 & berbeda2 itu tidak masalah, jd Depkes tdk akan mempermasalahkan berapa no reg yg telah terpakai karena Anda mendaftar online. Seandainya Anda mempunyai no Register lebih dari satu karena berulang kali mencoba coba & salah terus, toh yang akan dikirimkan ke Depkes hanya 1 saja & yg akan dikonfirmasi adalah hasil ahir dari cetak web itu ( step 5) yg dikirimkan beserta berkas yg lain ke Depkes. Toh Kalaupun Anda sudah daftar online tapi berniat menggagalkan pendaftaran TKHI dengan tidak mengirimkan pemberkasannya itu juga sah sah saja, tidak jadi masalah.


Jika Anda mengisi step 2/3 lalu di Step 4 data tidak sesuai dgn yg Anda isi, coba teruskan dulu ke Step5. Kami pribadi mengalami kejadian demikian, ternyata di step 5 data sesuai dgn yg kita isi di step 2/3 walaupun di step4 itu beda. Ini tidak masalah, data yg masuk kesana yg fix itu adalah finalnya ( step5).

Tuesday, April 14, 2009

Pengiriman Lamaran via Dinkes Kab. Tegal

Pengiriman lamaran TKHI sebenarnya diserahkan kembali ke masing- masing individu, baik melalui pos atau dikirim langsung atau dikolektifkan melalui Dinkes Kabupaten. Meskipun tidak ada perintah dari Depkes kepada Dinkes Kabupaten untuk menyediakan jasa kurir, namun pengalaman dari tahun ke tahun Dinkes Kab. Tegal selalu menyediakan jasa kurir untuk secara kolektif mengirimkan lamaran TKHI dikarenakan Dinkes Kab. Tegal akan dikirimi Feebdack dari Depkes tentang daftar nama pelamar TKHI yang berkasnya memenuhi persyaratan yang dikirimkan oleh Dinkes. Mungkin hanya instansi Dinkes Kabupatenlah yang menerima ini, tidak mungkin Depkes akan mengirimkan Feedback ke masing2 rumah individu pelamar. Jadi jika Anda TKHI Kab. Tegal akan mengirimkannya sendiri via pos/ datang sendiri ke Depkes dipersilahkan tapi Anda tidak akan tahu berkas yang Anda kirimkan itu memenuhi persyaratan kelengkapan sesuai yg diharapkan Depkes atau tidak. Dinkes hanya menerima Feedback siapa saja yang memenuhi kelengkapan persyaratan dari pelamar yang berkasnya dikirimkan oleh Dinkes, jadi jika Anda TKHI Kab. Tegal yg mengirimkan sendiri ke Depkes , nama Anda tidak akan ada di Feedback tersebut meskipun persyaratan lengkap.

Hal ini kami lakukan hanya utk mengantisipasi keraguan dan keyakinan:
1. Kepastian diterima Depkes, karena kami selalu minta bukti tanda serah terima berkas lamaran TKHI
2. Dengan adanya Feedback dr Depkes ke Dinkes maka akan diketahui siapa saja yang tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan sehingga wajar saja jika petugas tersebut tidak diterima menjadi TKHI.

Sehubungan dengan batas akhir pengiriman dipercepat oleh Depkes menjadi max tgl 8 Mei 2009 maka bagi pelamar yang akan mengirimkan via kurir Dinkes Kab. Tegal kami tunggu berkas lamarannya di Bidang P2P Dinkes Kab. Tegal maximal hari Selasa tanggal 4 Mei 2009, jam 14.00 wib. Mengenai biaya pengiriman jasa kurir dapat dibicarakan lebih lanjut. Ingat, pengiriman via kurir Dinkes Kab. Tegal ini hanya inisiatif pribadi untuk kebaikan & kelancaran dalam memfasilitasi Anda, hukumnya tidak wajib.

Tuesday, April 7, 2009

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI ONLINE

(Sebelum mencetak atau print formulir agar di set up terlebih dahulu ke ukuran kertas 8,5 x 13 inci)

DATA UTAMA FORMULIR


Kategori Tenaga : Pilih salah satu, keterangan:
‐ TKHI (kloter) : bekerja 40 hari, jenis tenaga yang dibutuhkan adalah dokter dan perawat
‐ PPIH (Non Kloter) : bekerja 73 – 81 hari, jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter spesialis penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Penyakit Dalam, Paru, Kesehatan Jiwa, Dokter Gigi, perawat High Care, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitasi Surveilans, Ahli Gizi, Penata Rontgent, Analis laboratorium, Perekam Medik

Jenis Tenaga : Pilih salah satu dengan ketentuan sebagai berikut:


- TKHI (Kloter)

• Dokter: Dokter umum atau spesialis
• Perawat: Minimal berijazah SPK atau SPR

- PPIH (Non Kloter)

• Dokter Spesialis Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah ,
• Dokter Spesialis Penyakit Dalam ,
• Dokter Spesialis Paru,
• Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa,
• Dokter Gigi,
• Perawat High Care:
Minimal berijazah SPK atau SPR,
Diutamakan yang bertugas di rumah sakit pada Instalasi Gawat Darurat atau Instalasi Perawatan Intensif (ICCU, ICU) atau Unit Rawat Inap Penyakit Dalam.
• Apoteker:
Diutamakan berpengalaman dan bekerja di Instalasi Farmasi dan/atau Apotik,
Mahir menggunakan komputer program MS Word, MS Excel yang dibuktikan dengan
rekomendasi atasan langsung.
• Asisten Apoteker: Berijazah Asisten Apoteker atau DIII Farmasi, Diutamakan berpengalaman dan bekerja di Instalasi Farmasi dan/atau Apotik, Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excel yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan langsung.
• Sanitasi Surveilans:
Berijazah Sekolah Pembantu Penilik Higiene atau Sarjana Muda/Diploma III Kesehatan Lingkungan atau S1/S2 Kesehatan Masyarakat dengan peminatan Kesehatan Lingkungan / Epidemiologi, Diutamakan berpengalaman dan atau bekerja dalam bidang sanitasi dan atau epidemiologi, Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excel yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan langsung.
• Ahli Gizi: Minimal berijazah Sarjana Muda/ Diploma III Gizi, Bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.
• Penata Rontgent: Berijazah Sarjana Muda/ Diploma III Penata Rontgen atau Radiodiagnostik dan radioterapi, Bekerja di instalasi radiologi rumah sakit.
• Analis laboratorium: Berijazah Sarjana Muda / Diploma III Analis Kesehatan, Bekerja di instalasi laboratorium rumah sakit.
• Perekam Medik: Berijazah Sarjana Muda/ Diploma III Rekam Medik, Bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
• Siskohat Bidang Kesehatan: Minimal berijazah Sarjana Muda/Diploma III, Diutamakan mempunyai pengalaman dan bekerja di Siskohat bidang kesehatan, Mahir menggunakan komputer program MS Word, MS Excel dan SPSS / Epi Info yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan langsung.

Tempat Tugas

Propinsi : Pilih salah satu
Kabupaten/Kota : Pilih salah satu
Instansi : Pilih salah satu, apabila tidak ada dalam daftar, klik pada baris Instansi Baru
Data Pemohon
Nama Pemohon : Diisi nama lengkap, tidak disingkat dan tanpa gelar
Tanggal Lahir : Diisi sesuai tanggal, bulan dan tahun kelahiran (format dd/mm/yyyy)
Nama Ayah : Diisi nama lengkap, tidak disingkat dan tanpa gelar

DATA IDENTITAS DAN PEKERJAAN


Identitas Pemohon

Jenis Kelamin : Dipilih salah satu
Alamat Pemohon : Diisi dengan alamat rumah pemohon. Mungkin tampilan di bukti registrasi yang harus di print tidak memuat semua kata alamat yang Anda tulis, hal ini tidak menjadi masalah.
Kode Pos : Diisi dengan kode pos sesuai alamat rumah pemohon
Telp. Rumah No. : Diisi nomor telepon rumah, didahului dengan kode area. Apabila Tidak ada, diisi dengan nomor telpon lain yang mudah dihubungi
Telp. Hp. No. : Diisi nomor telepon genggam
Pendidikan Profesi Kesehatan : Diisi nama profesi dan nama pendidikan dasar misalnya DOKTER–FKUI atau PERAWAT–AKPER DEPKES JAKARTA atau SANITARIAN/EPIDEMIOLOG – APK DEPKES YOGYAKARTA atau AHLI GIZI– AKZI DEPKES JAKARTA dst.
Pendidikan Lanjut : Diisi nama pendidikan lanjutan atau spesialisasi bila ada.
Sertifikat : Dipilih salah satu, jika Anda hanya mempunyai sertifikat PPGD, maka tetap pilih BCLS karena PPGD disini fungsinya menggantikan BCLS bukan menggantikan pilihan Non sertifikat.
Sertifikat dilegalisir/disahkan sesuai aslinya oleh Pimpinan Instansi tempat bekerja.
Tahun Sertifikat : Diisi dengan tahun penerbitan sertifikat, contoh : 2008
Pengalaman ke Arab : Dipilih salah satu
Th ke Arab : Dipilih dan diisi tahun terakhir pengalaman ke Arab Saudi bila pernah, contoh : 2008

Tempat Tugas

Instansi : Diisi nama instansi, misalnya: RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO atau PUSKESMAS PONDOK KOPI DUREN SAWIT atau DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI atau DIT. BINA YANMEDIK DASAR, DITJEN BINA YANMEDIK dst. (untuk kantor pusat diisi unit organisasi setingkat eselon II dan unit organisasi setingkat eselon I).
Kelompok Instansi : Dipilih salah satu, dengan keterangan sebagai berikut:
‐ Depkes : adalah pegawai yang bekerja di Kantor Departemen Kesehatan Jakarta, termasuk Puslitbang Gizi dan Makanan, Puslitbang Sistem dan Kebijakan Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Pusat.
‐ Lembaga Daerah : adalah pegawai yang bekerja di tingkat propinsi atau kabupaten/kota pada pelayanan kesehatan baik instansi pemerintah atau swasta, misalnya Dinas, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Unit Pelaksana Teknis Daerah.
‐ Lemb Non Depkes : adalah pegawai yang bekerja tidak di Departemen Kesehatan tetapi di Kantor setingkat Departemen atau Lembaga atau Badan misalnya Departemen Agama dst, DPR/MPR, BPK, Komisi dst.

Alamat Instansi : Diisi alamat lengkap instansi

No. Telepon : Diisi nomor telepon instansi, didahului dengan kode area
Tipe Instansi : Dipilih sesuai tipe instansi
Jenis Instansi : Dipilih sesuai jenis instansi (Negeri/Swasta)
Bekerja Sebagai Unit Kerja/Instalasi : Diisi misalnya, INSTALASI FARMASI atau INSTALASI GIZI atau POLI / BAGIAN PENYAKIT DALAM atau SUBDIT BINA YANMEDIK DASAR DI INSTITUSI, dsb
Jabatan : Diisi misalnya, Kepala Perawat
Jenis Pelayanan : Dipilih sesuai dengan jenis pelayanan unit kerja pemohon, dengan ketentuan:
- High Care : Bagi pemohon yang bekerja di Rumah Sakit yang menangani kegawatdaruratan medik (UGD, ICU/ICCU, Penyakit Jantung, Penyakit Dalam).
- Non pelayanan : Bagi pemohon yang bekerja di kantor Departemen Kesehatan dan jajarannya.
- Penunjang medik : Bagi pemohon yang bekerja di Instalasi penunjang (farmasi, gizi, laboratorium, radiografi dst).
- Rawat Inap : Bagi pemohon yang bekerja di instalasi rawat inap
- Rawat Jalan : Bagi pemohon yang bekerja di instalasi rawat jalan, Puskesmas dan klinik.

Masa Kerja : Diisi sesuai dengan masa kerja di unit kerja saat ini, contoh 3 Tahun.


Pekerjaan Sebelumnya

Unit Kerja Sebelumnya : Diisi dengan nama unit kerja pelamar sebelum ditugaskan di unit saat ini, contoh
pengisian lihat pada item data unit kerja di atas.
Jenis Pelayanan Sebelumnya : Dipilih sesuai dengan jenis pelayanan pada unit kerja pemohon sebelumnya, contoh pengisian lihat pada item data jenis pelayanan di atas.
Jabatan Sebelumnya : Diisi sesuai dengan nama jabatan di unit kerja sebelumnya, contoh pengisian lihat pada item data jabatan di atas.
Masa Kerja Sebelumnya : Diisi sesuai dengan masa kerja di unit sebelumnya, contoh pengisian lihat pada item data masa kerja di atas.
Bukti registrasi yang harus di print itu adalah halaman asli dari web, bukan setelah di Export ke excel/ word.

Monday, April 6, 2009

SYARAT & KETENTUAN TKHI 2009

TKHI terbuka untuk DOKTER, PERAWAT, SANITARIAN SURVEILANS & FARMASI dg syarat:

1. WNI, islam baik PNS, TNI, POLRI PTT/ swasta
2. Badan sehat fisik mental
3. Usia max 50 th kecuali tenaga strategis yg dibutuhkan
4. Punya pendidikan/ keahlian sesuai dgn bidangnya dinyatakan dgn ijazah
5. Diutamakan punya ACLS bagi dokter dan BCLS bagi perawat atau jika tidak ada PPGD juga bisa
6. Surat Tanda Registrasi ( STR) bagi dokter
7. Petugas wanita tidak dalam keadaan hamil saat penugasan
8. PNS/ PTT mempunyai DP3 dengan nilai setiap unsur baik dalam setahun terakhir
9. Bagi Non PNS mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik, dibuktikan dgn surat keterangan dari atasan langsung
10. Tidak membawa/ memahrami isteri, anak kandung, anak angkat/ wanita lain bagi petugas
pria dan tidak membawa suami, anak kandung & anak angkat bagi petugas wanita baik sebagai petugas haji maupun sebagai jamaah pada musim haji yang bersamaan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
11. Bersedia bekerja sesuai jadwal yang sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan kebutuhan.
12. Khusus pelamar TKHI tidak pernah bertugas sebagai petugas kesehatan haji dalam 5 tahun terakhir.


Pendaftaran online wajib dilakukan untuk mendapatkan bukti pendaftaran online berupa formulir permohonan, lalu halaman tersebut dicetak print untuk ditempel materai dan dilampirkan dengan persyaratan lain ke Depkes. Persyaratan yg harus dilampirkan adalah:

1. Surat pengantar dari instansi ( cth klik disini) Kop disini adalah Kop unit instansi tempat Anda bekerja.
2.Formulir permohonan hasil cetak dari web bermaterai Rp 6000 dan mengetahui atasan langsung.
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/ RS pemerintah
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung. Atasan langsung disini berarti pejabat struktural diatas Anda, cth: jika bekerja di Puskesmas berarti Kepala Puskesmas, jika Anda sendiri kepala Puskes, maka atasan langsung Anda adalah Kepala Dinas. Untuk para bidan yang dulu berasal dari SPK & melanjutkan ke D1/ D3 kebidanan berarti melamar sebagai perawat namun utk menyesuaikan jabatan sebagai pelaksana kebidanan di DP3 Anda juga harus melampirkan pula ijasah kebidanannya selain ijazah SPKnya.
5.Fotocopy sertifikat ACLS/ BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung
6. Fotocopy STR ( bagi dokter) yang berlaku
7. Fotocopy DP3 setahun terakhir ( bagi PNS & PTT)
8. Surat keterangan prestasi kerja dan disiplin yang baik dari atasan langsung bagi NON PNS ( klik disini
)

9. Bagi petugas Sanitasi Surveilans dan Farmasi melampirkan Bukti kemampuan mengoperasionalkan komputer program MS Word dan MS Excell berupa rekomendasi atasan langsung (klik disini)


10. Surat Ijin Suami bagi calon petugas wanita , bermaterai ( klik disini)
11. Surat Pernyataan tidak akan memahrami suami/ istri,
bermaterai ( klik disini )
12. Piagam- piagam lain seperti pegawai teladan dsb.

Pendaftaran masuk maximal tanggal 5 Mei 2009

Wednesday, April 1, 2009

AKSES INTERNET UNTUK TKHI 2009

Menindaklanjuti surat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 456/2104/3, tanggal 18 Maret 2009 tentang Informasi rekruitmen petugas Kesehatan Haji tahun 1430/ 2009 M, bersama ini kami informasikan lebih lanjut kepada tenaga kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kab. Tegal
Seperti yg kita ketahui mulai tahun 2007 pendaftaran TKHI dilakukan langsung dari individu langsung ke Depkes, tanpa melalui seleksi Dinas Kesehatan Kabupaten atau propinsi. Dinas Kesehatan Kabupaten dan propinsi sifatnya hanya memfasilitasi dan sosialisasi informasi ttg TKHI.
Tahun 2007 dan 2008 dilakukan pendaftaran langsung dikirim ke Depkes RI dengan formulir yang harus di download dari internet.
Tahun 2009 ini dilakukan pendaftaran harus melalui internet, lalu mengeprint bukti registrasinya unuk dilampirkan bersama syarat- syarat lainnya, lalu baru dikirim ke Depkes.
Dalam hal ini berarti menuntut tenaga kesehatan harus bisa mengakses internet untuk registrasi online.
Dinas Kesehatan Kab.Tegal berusaha membantu untuk mengakses internet dengan menyediakan fasilitas Hot spot area di lingkungan kantor Dinkes, Anda bisa membawa Laptop yang mempunyai fasilitas Wi-Fi untuk bisa akses gratis atau silahkan menggunakan warnet/ akses internet dimana saja untuk mendaftar online TKHI.

Kelebihan rekruitmen TKHI akses internet:
1. Memudahkan administrasi
2. Mengurangi kemungkinan terjadi pemalsuan/ human error.

Kendala yang akan dihadapi jika harus akses internet:
Saat beribu- ribu orang mencoba mengakses 1 alamat website akan terjadi crowded jaringan dan akibatnya semua akan mengalami hambatan dalam bentuk disconect atau akses yang super lambat, sama saat semua orang ingin melihat pengumuman CPNS via online.
Kendala lain yang ada yaitu dari persiapan DEPKES itu sendiri, dari tahun ke tahun selalu saja ada kekurangan yang harus harus menjadi koreksi evaluasi bagi Depkes.

TIPS!!!
Pasti akan terjadi akses yang OVERLUDE, karena semua pelamar seIndonesia mencoba mengakses ke 1 alamat web yg sama, sabar dan cobalah di saat- saat yang sekiranya jarang orang mengakses, cth: Dini hari.

PERMASALAHAN

Kita lihat surat yang diinformasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, klik gambar surat disamping ini untuk melihat lebih jelas.


Silahkan lihat surat kedua yang kami peroleh dari Depkes beserta lampirannya, klik gambar surat disamping ini untuk lebih jelas.


Permasalahan yang ada sekarang adalah:
1. Persiapan yang kurang matang dari penyelenggara, website www.depkes.go.id tidak ontime menyediakan info TKHI mulai tgl 1 april, pdhal pendaftaran TKHI dibuka 1 april 09.
2. Info yang diberikan oleh Depkes melalui surat kadang setengah- setengah, masih ada info yang kurang jelas/ form atau persyaratan yg diwajibkan dilampirkan tapi Depkes tidak membuat formulirnya yg akhirnya tenaga kesehatan kebingungan harus menyusun persyaratan dengan konsep kata- kata yang dibuat sendiri, lebih kacaunya lagi setelah form kami buatkan agar seragam, barulah beberapa hari setelah itu Depkes membuat form yg dimaksud dan kata- katanya sangat berbeda dgn konsep kami, cth dlm tahun ini adalah form surat pernyataan tidak memahromi istri. Kami kewalahan & awalnya mencoba membantu tapi akhirnya konsep surat yang kami buat & sudah diedarkan tidak berguna krn bukan demikian yg dikehendaki Depkes. Jadi, intinya selalu Update saja info terbaru dari blog kami ini dan tahanlah dulu sebentar jangan buru- buru mengirimkan lamaran TKHI anda, takut ada perubahan info lagi.

SOLUSI

Melihat situasi demikian, kami ingin mencoba membantu Anda:

1. Pendaftaran online bisa Anda lakukan sendiri dengan mengakses internet via Hot spot di Dinkes dengan Laptop sendiri yang mempunyai fasilitas Wi-Fi/ bisa Anda lakukan di warnet/ akses sendiri dimana saja.
2. Pengiriman berkas dapat Anda lakukan sendiri ke DEPKES Jakarta atau bisa menugaskan kami pribadi sebagai kurir untuk mengantarkannya kesana. Dari tahun ke tahun kami selalu menyediakan jasa kurir untuk lamaran TKHI.
3. Hubungi nomor telpon kami jika Anda membutuhkan info.